Text
Pemberdayaan Masyarakat : dalam perspektif kebijakan publik
Pemberdayaan, dewasa ini telah menjadi program nasional melalui PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), sehingga tidak satupun SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang tidak memiliki program/kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bahkan, di seluruh provinsi, dan kabupaten/kota, perlu dibentuk instansi khusus yang bernama Badan/Kantor Pemberdayaan masyarakat. Demikian juga di dalam struktur pemerintah desa/kelurahan, juga dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Pengantar Analisis Kebijakan Publik | Ed. 2, Cet. 3 | id |